Pada Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan Rapat Sosialisasi Tupoksi Dosen Koordinator Mata Kuliah di lingkungan FEB. Rapat diadakan secara daring dan dihadiri oleh para struktural fakultas dan prodi serta para dosen koordinator mata kuliah.
Penguatan Tata Kelola Akademik untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dosen Koordinator Mata Kuliah sebagai upaya memperkuat tata kelola akademik dan memastikan keseragaman pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan fakultas. Kegiatan ini diikuti oleh para dosen koordinator mata kuliah, ketua program studi, serta pimpinan fakultas yang memiliki peran dalam pengelolaan akademik. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran, tanggung jawab, dan kewenangan dosen koordinator mata kuliah dalam mendukung terciptanya proses pembelajaran yang berkualitas, terstruktur, dan sesuai dengan standar akademik yang berlaku.
Peran Strategis Dosen Koordinator Mata Kuliah
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa dosen koordinator mata kuliah memiliki peran penting sebagai penggerak utama dalam memastikan konsistensi pelaksanaan pembelajaran pada setiap mata kuliah yang diampu oleh lebih dari satu dosen. Koordinator mata kuliah bertanggung jawab untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi proses pembelajaran agar berjalan sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Keberadaan dosen koordinator diharapkan mampu menjamin keselarasan antara kurikulum, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), metode pembelajaran, serta sistem penilaian yang diterapkan pada seluruh kelas dalam mata kuliah yang sama.
Tugas Pokok dan Fungsi yang Disosialisasikan
Beberapa tugas dan fungsi utama dosen koordinator mata kuliah yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
- Menyusun dan mengoordinasikan pengembangan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sesuai kurikulum yang berlaku.
- Memastikan kesesuaian materi pembelajaran dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK).
- Mengoordinasikan penyusunan bahan ajar, metode pembelajaran, serta instrumen evaluasi pembelajaran.
- Melakukan koordinasi dengan dosen pengampu terkait pelaksanaan perkuliahan dan penilaian mahasiswa.
- Memantau ketercapaian target pembelajaran serta melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran yang berlangsung.
- Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
Melalui pemahaman yang seragam mengenai tupoksi ini, diharapkan proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan memberikan pengalaman belajar yang optimal bagi mahasiswa.
Mendukung Implementasi Kurikulum Berbasis Outcome
Sosialisasi juga menekankan pentingnya peran dosen koordinator dalam mendukung implementasi Outcome-Based Education (OBE). Dosen koordinator diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh aktivitas pembelajaran dan evaluasi telah dirancang untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh program studi. Selain itu, koordinator mata kuliah berperan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi capaian pembelajaran sebagai bagian dari proses peningkatan mutu akademik yang berkelanjutan.
Komitmen Mewujudkan Pembelajaran Berkualitas
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fakultas Ekonomi dan Bisnis berharap seluruh dosen koordinator mata kuliah memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas dan tanggung jawab yang diemban sehingga dapat menjalankan perannya secara optimal. Kesamaan persepsi dan koordinasi yang baik antar dosen diharapkan mampu meningkatkan kualitas proses pembelajaran, menjaga standar akademik, serta mendukung pencapaian target mutu program studi dan fakultas.
Dengan penguatan peran dosen koordinator mata kuliah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis terus berkomitmen untuk menghadirkan sistem pembelajaran yang terintegrasi, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan mahasiswa serta perkembangan dunia pendidikan tinggi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para dosen koordinator dapat menjamin keseragaman standar pembelajaran, mutu proses pendidikan, serta kesesuaian capaian pembelajaran lulusan (CPL), dan implementasi kurikulum berbasis OBE (Outcome-Based Education).


