Surat Edaran Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Tentang Larangan Melakukan Pungutan Liar dan atau Gratifikasi untuk Semua Layanan di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama

Surat Edaran Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Nomor 142/S.Int/FEB-UTAMA/VIII/2024

Yth. Seluruh Sivitas Akademika

  1. Para Struktural
  2. Para Dosen
  3. Para Tenaga Kependidikan
  4. Para Mahasiswa

di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Widyatama

Dalam rangka terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan yang berkualitas dengan berpegang teguh pada tata nilai Universitas Widyatama, Fakultas Ekonomi dan Bisnis berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola yang berintegritas. Berkaitan dengan hal ini, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengingatkan kepada seluruh struktural/ dosen/ tenaga kependidikan agar tidak memberikan atau menerima pungutan liar dan atau gratifikasi dalam bentuk apapun baik berupa uang, barang, atau fasilitas kepada pihak manapun yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan dilarang berdasarkan Peraturan Kepegawaian Yayasan Widyatama.
  2. Semua sivitas dilarang untuk melakukan pungutan liar dan atau gratifkasi baik berupa uang, barang, maupun makanan dan lainnya saat melaksanakan layanan seperti proses belajar mengajar, bimbingan, sidang, dan bentuk lainnya.
  3. Pungutan liar yang dimaksud adalah berbagai hal di luar ketentuan resmi yang ditetapkan secara sentralisasi oleh Universitas.
  4. Mengingatkan kepada seluruh mahasiswa bahwa seluruh proses administrasi terkait layanan wajib dilakukan sesuai dengan prosedur/ tata tertib/ panduan/ ketetapan yang diterbitkan resmi oleh lembaga (Universitas/ Fakultas/ Program Studi).
  5. Jika terdapat praktik-praktik pungutan liar dan atau gratifikasi dapat dilaporkan melalui email feb@widyatama.ac.id yang dikelola langsung oleh Fakultas dengan memegang prinsip akan dijaga kerahasiaannya.
  6. Seluruh struktural, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa wajib melaksanakan, mentaati, dan menolak segala pungutan liar dan atau gratifikasi.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp