Tata Tertib Sidang Komprehensif Skripsi/Tugas Akhir

  1. Pembukaan ujian sidang bagi seluruh peserta sidang dilaksanakan pukul 08.00 s.d. selesai bertempat di Ruang Rapat Fakultas Gedung D lantai 2.
  2. Pelaksanakan ujian sidang diselenggarakan di ruang sidang yang telah ditentukan? Program Studi, sesuai dengan yang tercantum pada pengumuman atau surat undangan.
    • Catatan :
      • Ruang Sidang 1, 2 dan 3 bertempat di Ruang C 209 dan C 210 Gd. C lt. 2,
      • Ruang Sidang 4 bertempat di Ruang D 207 (Ruang Rapat Fakultas) Gd? D lt. 2
      • Ruang Sidang 5 bertempat di Ruang C 211 (Rapat Prodi Akuntansi)
  3. Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan sidang adalah 60 menit, dengan alokasi waktu, 15 menit untuk presentasi dan sisanya untuk tanya jawab.
  4. Sidang dapat disaksikan oleh mahasiswa (terutama yang sedang menyusun skripsi/tugas akhir) dan dosen.
  5. Hasil sidang diumumkan pada hari yang sama setelah seluruh peserta sidang selesai diuji. Bagi peserta sidang yang harus melakukan revisi, nilai akan diberikan setelah revisi disetujui penguji dan pembimbing. Bagi mahasiswa yang dinyatakan “Tidak Lulus” maka kepadanya akan diminta untuk melaksanakan pengulangan sidang dan mendaftarkan diri untuk mengikuti sidang? berikutnya.

TATA TERTIB BAGI PEMBIMBING DAN PENGUJI

  1. Pembimbing dan penguji diharapkan hadir minimal 15 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan.
  2. Pembimbing dan Penguji melaksanakan ujian sidang secara bersama-sama pada jadwal dan tempat yang telah ditentukan. Pimpinan sidang skripsi/tugas akhir adalah pembimbing skripsi Mahasiswa peserta ujian sidang skripsi/tugas akhir.
  3. Tugas Pimpinan sidang antara lain : membuka sidang, memimpin jalannya sidang, dan menutup sidang.
  4. Jika pada jadwal yang telah ditetapkan pembimbing/penguji berhalangan hadir dikarenakan sakit atau ada tugas lain dari Lembaga Pendidikan, harap menghubungi Sekretariat Prodi (022) 7275855 ext 214 atau 217, sebelum sidang dimulai.
  5. Apabila pembimbing tidak hadir, maka sidang untuk peserta yang bersangkutan dapat diundur.
  6. Apabila ada revisi, untuk lembar revisi, yang mengisi adalah penguji. Batasan waktu revisi adalah satu minggu terhitung dari tanggal sidang berlangsung
  7. Berita acara dan lembar penilaian yang sudah diisi pembimbing dan penguji, diserahkan kepada sekretariat Prodi.

TATA TERTIB BAGI PESERTA

  1. Peserta sidang diwajibkan hadir selambat-lambatnya pukul 08.00 di lokasi sidang.
  2. Peserta sidang memasuki ruang sidang 15 menit sebelum ujian sidang dimulai di ruang sidang, sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan, untuk melaksanakan persiapan.
  3. Peserta sidang diwajibkan mengenakan Pakaian rapih:
    Perempuan : Jas Almamater dan Rok/Celana berwarna Hitam (Kemeja berwarna putih)
    Laki-laki : Jas Almamater & Celana bahan berwarna Hitam (Kemeja berwarna putih + dasi)
  4. Membawa Laptop sendiri.
  5. Selama pelaksanaan sidang sarjana berlangsung, peserta dilarang :
  6. Melakukan atau mencoba melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran/ketertiban jalannya sidang sarjana.
  7. Melakukan kegiatan yang menyebabkan kotornya lokasi sidang
  8. Bertindak tidak jujur dalam menjalankan ujian sidang
  9. Peserta sidang wajib mengikuti seluruh rangkaian jalannya sidang dari awal hingga pengumuman hasil sidang.
  10. Peserta yang tidak mengikuti seluruh rangkaian jalannya sidang tanpa sepengetahuan dan seijin ketua sidang atau Prodi, dinyatakan tidak lulus.

PERSYARATAN YUDISIUM :

  1. Mahasiswa telah dinyatakan LULUS sidang.
  2. Mahasiswa wajib menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut :
  • 2 hardcover skripsi : masing-masing 1 buah untuk Perpustakan dan Mahasiswa.
  • 1 lembar pengesahan : Untuk Pembimbing.
  • 2 CD yang berisi Laporan skripsi dalam bentuk Pdf, masing-masing 1 buah? untuk Prodi dan Perpustakaan (semua file dari cover sampai dengan lampiran/daftar pustaka).
  • Jurnal Skripsi sesuai dengan format jurnal dalam bentuk soft file (CD) untuk diserahkan kepada Sekretariat Prodi dan Dosen Pembimbing.
  • Menyerahkan Buku kepada perpustakaan (sesuai ketentuan perpustakaan)

 

Bandung, 18 Januari 2013

Dekan

 

 

Dr. H. Islahuzzaman, S,E., M.Si., Ak.

 

NB: Ketentuan ini berlaku mulai Januari 2013

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp